Site Overlay

Apa persyaratan menjadi anggota PDPKMI?

  1. Dokter yang bekerja secara aktif di Puskesmas dan atau dokter yang sudah tidak bekerja di puskesmas dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun serta mendaftarkan diri sebagai anggota PDPKMI.
  2. Dokter yang mempunyai minat yang besar, pengalaman dan pengetahuan yang cukup tentang puskesmas.
  3. Seseorang yang dikarenakan keilmuan, pengalaman, perhatian dan kepedulian yang besar untuk memajukan layanan kesehatan di puskesmas yang diminta oleh perhimpunan.